Jabatan : Kepala Desa
Nama Pejabat : Bramanthyo Heru Wahyudi, S.T
Nip :
TUGAS
Berdasarkan undang-undang Desa, Kepala Desa dalam menjalankan pemerintahan desa memiliki beberapa tugas yang harus dilaksanakan.
Dalam pasal 26 Ayat 1 (satu) UU No 6 Tahun 2014 tentang Desa disebut tugas Kepala Desa sebagai berikut :
1. Menyelenggarakan Pemerintahan Desa
2. Melaksanakan Pembangunan Desa
3. Pembinaan Kemasyarakatan Desa
4. Pemberdayaan Masyarakat Desa