Jabatan : Kaur Keuangan
Nama Pejabat : Ratna Indah Wulandari
NIP :
Tugas :
Tupoksi Kaur keuangan termuat dalam Peremendagri 84 tahun2015 pasal 8 ayat (3) huruf (b)
1. pengurusan administrasi keuangan dan sumber-sumber pendapatan dan pengeluaran
2. verifikasi administrasi keuangan, penghasilan Kepala Desa, penghasilan Perangkat Desa, penghasilan BPD, dan penghasilan lembaga pemerintah desa lainnya.