Jabatan: Kasi Pemerintahan
Nama Pejabat: Muh Barok
NIP:
Tugas:
Tugas Kasi Pemerintahan di atur dalam Permendagri 84/2015 pasal 9 ayat 3 huruf(a), kepala Seksi Pemerintahan Desa memiliki tugas sebagai berikut:
1. Melaksanakan manajemen tata praja pemerintahan
2. Menyusun rancangan regulasi/peraturan desa
3. Pembinaan yang berkaitan masalah pertanahan