IMG-LOGO

FORMULIR SURVEI KEPUASAN MASYARAKAT TERHADAP PELAYANAN DESA

Create By 26 July 2024 140 Views

Pelayanan publik merupakan rangkaian kegiatan dalam rangka pemenuhan kebutuhan pelayanan sesuai dengan peraturan perundang-undangan bagi setiap warga negara dan penduduk atas barang, jasa, dan/atau pelayanan administratif yang disediakan oleh penyelenggara pelayanan publik (Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik). Penyelenggaraan pelayanan publik di Indonesia diselenggarakan dengan sistem otonom yang artinya setiap tingkatan pemerintahan memiliki hak untuk menyelenggarakan pelayanannya masing-masing guna memberikan pelayanan yang sesuai dengan kebutuhan masyarakat dalam rangka meningkatkan kesejahteraan masyarakat.

 

Pemerintah Desa sebagai unit pemerintahan yang paling dekat dengan masyarakat menjadi fondasi penting untuk pembangunan yang berkelanjutan di desa. Penyelenggaraan pelayanan publik di desa bertujuan untuk :

1. Meningkatkan kesejahteraan masyarakat

2. Memenuhi kebutuhan dasar penduduk desa

3. Meningkatkan kualitas hidup masyarakat

4. Mempercepat pembangunan desa

5. Mengingkatkan partisipasi masyarakat

 

Oleh karena itu, Pemerintah Desa Donomulyo berkomitmen untuk selalu meningkatkan kualitas pelayanan yang diberikan melalui partisipasi Saudara dalam pengisian Formulir Survei Kepuasan Masyarakat terhadap Pelayanan Desa. Hasil dari pengisian formulir yang Saudara lakukan akan digunakan sebagai bahan bertimbangan untuk melakukan perbaikan dan peningkatan terkait pelayanan yang akan diberikan di masa mendatang.

 

Berikut merupakan langkah-langkah dalam pengisian Formulir Survei Kepuasan Masyarakat terhadap Pelayanan Desa :

1. Klik link "https://bit.ly/KepuasanLayananDonomulyo" untuk masuk dalam formulir.

2. Isi setiap pertanyaan dalam formulir dengan jujur.

3. Klik "Kirim" setelah mengisi setiap pertanyaan dalam formulir.