IMG-LOGO

Mendukung Usaha Masyarakat, Mahasiswa Ini Sosialisasikan NIB!

Create By 10 August 2024 107 Views

Lahirnya Undang-Undang Cipta Kerja memberikan banyak pengaturan baru guna mendorong kemudahan berusaha. Salah satu ketentuan yang semakin masif digaungkan pasca berlakunya Undang-Undang Cipta Kerja adalah Nomor Induk Berusaha (NIB). NIB adalah nomor identifikasi yang diberikan pada setiap badan usaha di Indonesia untuk melaksanakan kegiatan usaha secara legal. Dengan adanya NIB seluruh perizinan menjadi lebih sederhana karena semua izin dirangkum dalam satu NIB saja, baik Angka Pengenal Impor (API), Hak Akses Kepabeanan, dan Izin UMKM.

 

Dalam rangka mendorong perekonomian masyarakat, keberadaan NIB menjadi pokok persoalan yang sangat penting untuk dimiliki pelaku usaha. Selain untuk menjamin legalitasnya, adanya NIB juga dapat mengintegrasikan informasi terkait suatu usaha yang dimiliki masyarakat sehingga pemerintah dan lembaga terkait dapat melakukan upaya-upaya untuk memonitor dan mengevaluasi kegiatan usaha tersebut. 

 

Sayangnya, di Desa Donomulyo, Kecamatan Secang, Kabupaten Magelang, masih banyak pelaku usaha yang belum memiliki NIB. Bahkan mayoritas dari pelaku usaha belum mengenal NIB dan manfaatnya. Kondisi tersebut mendorong Mukhammad Riski Aurora Aldama, Mahasiswa S1 Ilmu Hukum Universitas Diponegoro, untuk mengadakan edukasi terkait pentingnya memiliki NIB demi mendukung kemudahan berusaha. Kegiatan tersebut dilakukan dengan metode door to door kepada setiap pelaku Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) di Desa Donomulyo. Pelaku UMKM diberi pegangan materi berupa poster yang berisi tentang definisi NIB, pentingnya dan keuntungan memiliki NIB, serta alur pendaftaran NIB. Poster ini diharapkan dapat menjadi panduan bagi pelaku UMKM yang hendak mengajukan produknya pada NIB. Hasilnya ada 13 UMKM sudah mendaftarkan untuk pembuatan NIB (25/7/2024) di Desa Donomulyo, Kecamatan Secang, Kabupaten Magelang. “Harapan kami semoga pendaftaran NIB secara online ini dapat memudahkan kami dan Pelaku UMKM lainnya”, ujar Bu Esti, penjual donat, bolang baling dan cakwe di Desa Donomulyo.

 

Merespon hal tersebut, Pak Bram, Kepala Desa Donomulyo, menyebutkan bahwa adanya NIB, usaha masyarakat dianggap legal dan dapat menjadi prioritas dalam memperoleh pembiayaan”. Dengan demikian, adanya edukasi yang dilakukan mahasiswa tersebut diharapkan dapat menambah wawasan para pelaku usaha untuk memiliki NIB demi mendorong kemudahan berusaha dan meningkatkan perekonomian masyarakat.

 

Penulis                                                 : Mukhammad Riski Aurora Aldama (11000121120134) – S1 Hukum, Fakultas Hukum

Dosen Pembimbing Lapangan               : Annastasia Ediati, S.Psi., M.Sc., Ph.D., Psikolog