Desa Donomulyo, Kecamatan Secang, Kabupaten Magelang (13/08/2024) – Pelayanan publik merupakan kegiatan yang dilakukan dalam rangka pemenuhan kebutuhan setiap warga negara atas barang, jasa, dan/atau pelayanan administratif sesuai dengan ketentuan perundang-undangan (UU No. 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik). Pelayanan publik di Indonesia dilaksanakan dengan sistem otonom yang artinya setiap tingkatan dalam pemerintahan memiliki hak untuk menyelenggarakan pelayanan publiknya masing-masing, seperti Pemerintah Desa sebagai penyelenggara pelayanan publik yang paling dengan masyarakat. Penyelenggaraan pelayanan publik di desa dimaksudkan agar pelayanan yang disediakan sesuai dengan kebutuhan masyarakat, memungkinkan menjadi solusi yang lebih tepat untuk mengatasi berbagai permasalahan yang dihadapi oleh masyarakat, dan mendorong partisipasi aktif masyarakat dalam pembangunan. Dengan demikian penyelenggaraan pelayanan publik yang baik menjadi prioritas utama Pemerintah Desa dalam rangka mensejahterakan masyarakatnya. Salah satu pelayanan publik yang paling banyak diakses oleh masyarakat desa adalah pelayanan administrasi yang meliputi pembuatan Kartu Keluarga (KK), Akta Kelahiran, Surat Domisili, dan lain sebagainya.
Mahasiswa KKN TIM II UNDIP 2023/2024, Ellang Mullianni Dewi Agustina melaksanakan program kerja monodisiplin yang berkolaborasi dengan perangkat Desa Donomulyo dalam rangka transparansi pelayanan desa melalui penyediaan informasi alur pelayanan desa beserta persyaratan-persyaratan administrasi dalam bentuk standing banner yang dilengkapi dengan QR Barcode yang diletakkan di Balai Desa Donomulyo.
Pelaksanaan pembuatan standing banner alur pelayanan desa dilakukan oleh Ellang setelah melakukan koordinasi bersama perangkat desa yaitu dengan Kepala Desa, Carik, dan Kasi Pelayanan untuk mengetahui macam-macam pelayanan administrasi yang disediakan Pemerintah Desa Donomulyo beserta persyaratan-persyaratannya. Dalam koordinasi ini Kepala Desa Donomulyo memberikan akses website desa untuk memasukkan program kerja ini kedalam website desa. Setelah mendapatkan informasi terkait persyaratan-persyaratan administrasi, dilanjutkan dengan membuat desain standing banner yang dilengkapi dengan QR Barcode yang berisikan opsi-opsi seperti persyaratan pelayanan administrasi, pengaduan dan aspirasi, dan survei kepuasan masyarakat. Terakhir, hasil dari program kerja ini dimasukan di website desa yaitu https://desadonomulyo.magelangkab.go.id/First/detail_artikel/persyaratan-pelayanan-administratif-desa-donomulyo.
“Terima kasih mbak ellang, barcodenya nanti bisa kita sebarkan ke tiap dusun jadi warga bisa gampang untuk scannya”, Ujar Bramanthyo Heru Wahyudi selaku Kepala Desa Donomulyo.
Program ini diharapkan dapat meningkatkan transparansi sehingga masyarakat dapat memahami prosedur yang harus dilalui dan persyaratan-persyaratan apa saja yang diperlukan dalam mengakses pelayanan tertentu guna mengurangi potensi ketidakjelasan dan kesalahpahaman yang menjadi sumber keluhan. Selain itu, program ini menunjukan komitmen Balai Desa Donomulyo untuk memberikan pelayanan yang prima dan ramah, sehingga dapat meningkatkan kepercayaan masyarakat dan memperkuat hubungan antara Pemerintah Desa dengan masyarakatnya.
Penulis : Ellang Mullianni Dewi Agustina (14020121140186) – S1 Administrasi Publik, Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik
Dosen Pembimbing Lapangan : Annastasia Ediati, S.Psi., M.Sc., Ph.D., Psikolog
Lokasi : Desa Donomulyo, Kecamatan Secang, Kabupaten Magelang, Jawa Tengah