IMG-LOGO
Persyaratan Pelayanan Administratif

PERSYARATAN PELAYANAN ADMINISTRATIF DESA DONOMULYO

Create By KKN TIM II UNDIP 2023/2024 26 July 2024 81 Views
IMG

Pelayanan desa merupakan pelayanan yang disedikan oleh Pemerintah Desa yang bertujuan untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat dan mendorong kemajuan desa. Salah satu jenis pelayanan yang disediakan oleh Desa Donomulyo adalah pelayanan administratif yaitu pelayanan pencatatan dan pengambilan keputusan yang menghasilkan produk berupa dokumen seperti Akta, Kartu Keluarga, dan lain sebagainya.

 

Tujuan dari pelayanan administratif desa adalah sebagai berikut :

1. Mempermudah masyarakat desa dalam pengurusan dokumen kependudukan, seperti KTP, KK, Akta, dan lain   sebagainya

2. Mempermudah masyarakat desa dalam pengurusan surat keterangan, seperti surat keterangan domisili, surat keterangan usaha, dan lain sebagainya.

 

 

ALUR PELAYANAN DESA


 

 

 

Berikut merupakan persyaratan-persyaratan pelayanan administratatif Desa Donomulyo :

 

A. PERSYARATAN CETAK KTP ELEKTRONIK

 

1. KTP El Pemula/Baru :

- Fotokopi Kartu Keluarga terbaru (Membawa dokumen asli)

- Fotokopi Ijazah/Akta Kelahiran (Membawa dokumen asli)

Catatan: Pemohon datang langsung ke Dispendukcapil Kabupaten Magelang

 

2. KTP EL Hilang :

- Pengantar dari Desa

- Surat Kehilangan Kepolisian

- Kartu Keluarga terbaru

- Fotokopi/Softcopy KTP (Jika ada)

Catatan: Pemohon datang langsung ke Dispendukcapil Kabupaten Magelang

 

3. KTP EL Perubahan Data :

- KTP EL lama

- Kartu Keluarga terbaru

Catatan: Pemohon datang langsung ke Dispendukcapil Kabupaten Magelang

 

4. KTP EL Karena Rusak :

- KTP EL lama

- Kartu Keluarga terbaru

Catatan: Pemohon datang langsung ke Dispendukcapil Kabupaten Magelang

 

 

B. PERSYARATAN CETAK KARTU KELUARGA (KK)

 

1. Pembuatan KK Baru karena Membentuk Rumah Tangga (Setelah Perkawinan) :

- Pengantar dari Desa

- Kartu Keluarga lama masing-masing pasangan

- Jika salah satunya pendatang, KK lama diganti dengan Surat Keterangan Pindah

- Surat Nikah pasangan

- Surat Nikah orang tua pasangan (Jika orang tua masih kawin)

- Akta Cerai (Jika status orang tua cerai)

 

2. Pembuatan KK karena Hilang :

- Pengantar dari Desa

- Surat Keterangan Kehilangan dari Kepolisian

- Surat Nikah anggota KK yang berstatus Kawin

- Akta Cerai (Jika ada anggota KK status Cerai Hidup)

- Fotokopi KK lama (Jika ada)

 

3. Pembuatan KK karena Perubahan data :

- Pengantar dari Desa

- Kartu Keluarga lama

- Surat Nikah anggota KK yang status Kawin

- Akta Cerai (Jika ada anggota KK berstatus Cerai Hidup)

- Formulir perubahan biodata

- Dasar perubahan data (Akta Kelahiran, Ijazah, SK/Dokumen penting lainnya)

 

4. Pembuatan KK Penduduk Baru karena Kedatangan :

- Pengantar dari Desa

- Surat Keterangan Pindah dari daerah asal

- Surat Nikah anggota KK yang berstatus Kawin

- Akta Cerai (Jika ada anggota KK berstatus Cerai Hidup)

- Formulir perubahan biodata (Jika ada perubahan)

 

 

C. PERSYARATAN SURAT PINDAH

- Pengantar dari Desa, berupa Formulir Pindah

- Kartu Tanda Penduduk (KTP)

- Kartu Keluarga (KK)

- Surat Nikah kepala keluarga dan Surat Nikah yang pindah (Jika sudah menikah)

- Kutipan cerai (Jika status cerai)

 

 

D. PERSYARATAN AKTA KELAHIRAN

 

1. Akta Kelahiran Baru :

- Pengantar dari Desa, berupa formulir pelaporan pencatatan sipil di dalam wilayah NKRI

- Berwis (Surat Kelahiran Desa) dari desa

- Surat Kelahiran dari bidan/penolong (Jika tidak ada diganti dengan SPTJM Kelahiran)

- Kartu Tanda Penduduk (KTP) orang tua

- Surat Nikah orang tua

- Kartu Keluarga (KK) orang tua yang berisi data anak

- Kartu Tanda Penduduk (KTP) 2 (dua) orang saksi kelahiran

- Kartu Tanda Penduduk (KTP) pelapor

 

2. Akta Kelahiran karena Hilang :

- Pengantar dari Desa, berupa formulir pelaporan pencatatan sipil di dalam wilayah NKRI

- Kartu Keluarga (KK) orang tua yang berisi data anak

- Surat Kehilangan dari Kepolisian

Catatan: Pemohon datang langsung ke Dispendukcapil Kabupaten Magelang

 

 

E. PERSYARATAN SKCK (Surat Keterangan Catatan Kepolisian)

- Pengantar dari Desa

- Membawa fotokopi KTP/SIM sesuai dengan domisili yang tertera di surat pengantar dari Kantor Desa

- Fotokopi Kartu Keluarga (KK)

- Pasfoto terbaru dan berwarna ukuran 4x6 sebanyak 6 lembar

 

 

F. PERSYARATAN SKU (Surat Keterangan Usaha)

- Kartu Tanda Penduduk (KTP) yang masih berlaku

- Kartu Keluarga (KK)

- Surat Pernyataan/Permohonan dari Desa

 

 

G. PERSYARATAN SURAT DOMISILI

- Fotokopi Kartu Tanda Penduduk (KTP) yang masih berlaku

- Fotokopi Kartu Keluarga (KK)

- Pasfoto ukuran 3x4 terbaru seluruh anggota keluarga (Latar belakang Merah untuk laki-laki dan latar belakang Biru untuk perempuan)

- Surat Pernyataan/Permohonan

 

 

H. PERSYARATAN SURAT KETERANGAN TANAH

- Fotokopi Kartu Tanda Penduduk (KTP) pemilik tanah

- Membawa Sertifikat Tanah yang Asli dan/atau Fotocopi

- Bukti Pajak Bumi dan Bangunan yang sudah lunas

 

 

I. PERSYARATAN PENGANTAR NIKAH

- Pengantar dari RT/RW

- Fotokopi Akta Kelahiran

- Fotokopi Kartu Tanda Penduduk (KTP) calon pengantin dan orang tua

- Fotokopi Kartu Keluarga

- Fotokopi Ijazah terakhir

- Pasfoto latar belakang biru ukuran 2x3 dan 4x6 masing-masing sebanyak 5 lembar

- Materai 2 lembar (Catin)

- Fotokopi Buku Nikah orang tua

- Surat Keterangan Duda/Janda

- Fotokopi Surat Keterangan Sehat dan Suntik TT (Dari Puskesmas, Faskes Kesehatan, atau Lainnya)

- Keputusan Pengadilan Agama, berupa dispensasi usia (Apabila Catin dibawah usia 19 tahun)

 

 

J. PERSYARATAN CERAI

- Pengantar dari Desa

- Kartu Tanda Penduduk (KTP)

- Kartu Keluarga (KK)

- Buku Nikah asli

Catatan: Pemohon datang ke Pengadilan Agama Kabupaten Magelang

 

 

K. PERSYARATAN MUTASI SPPT (Surat Pemberitahuan Pajak Terhutang)

- Kartu Tanda Penduduk (KTP) pembeli/penerima hibah

- Kartu Tanda Penduduk (KTP) penjual/pemberi hibah

- SPPT asli yang akan dimutasi

- Sertifikat tanah/ Letter C Desa (Jika ada)

- Materai nominal 10.000 sebanyak 2 lembar

 

 

L. PENCAIRAN PIP (Program Indonesia Pintar)

- Fotokopi Kartu Keluarga (KK) terbaru penerima PIP

- Fotokopi Kartu Tanda Penduduk (KTP) wali yang mengambil PIP

- Fotokopi Kartu Keluarga (KK) wali yang mengambil PIP

- Surat Keterangan dari Desa 

 

 

Alamat Kantor Desa : https://maps.app.goo.gl/fA2XNNqgmvwV4eXV6

Alamat Dispendukcapil : https://maps.app.goo.gl/5TKV1nY9JeCMG5Fh9

Alamat Pengadilan Agama : https://maps.app.goo.gl/tcQVYprSrcykqi7e8

Alamat KUA Kecamatan Secang : https://maps.app.goo.gl/PXs2VMsUrSdNZkGUA

 

96,8 FM Radio Gemilang

Konten Populer - Persyaratan Pelayanan Administratif