Mahasiswa KKN Universitas Diponegoro memberikan sosialisasi sertifikat halal kepada pelaku Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) di Desa Donomulyo Kecamatan Secang Kabupaten Magelang untuk meningkatkan pentingnya label halal pada kemasan.
Sertifikat halal merupakan pengakuan kehalalan suatu produk yang diterbitkan oleh Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) Kementerian Agama berdasarkan fatwa halal oleh Majelis Ulama Indonesia (MUI). Meski pelaku UMKM meyakini bahwa produknya halal, sertifikat halal tetap diperlukan karena mayoritas penduduk Indonesia memeluk agama Islam, sehingga ada jaminan kehalalan produk tersebut. Selain itu, sertifikat halal adalah salah satu syarat bagi pengusaha untuk memasarkan dan mengedarkan produk yang dimiliki.
Pemerintah berkomitmen untuk mewujudkan Indonesia sebagai destinasi utama pengembangan industri halal, dimana Indonesia menjadi pusat halal dunia. Salah satu regulasi pendukungnya adalah UU Nomor 33 Tahun 2014 tentang Jaminan Produk Halal, terutama dalam Pasal 4 yang menyatakan, "Produk yang masuk, beredar, dan diperdagangkan di wilayah Indonesia wajib bersertifikat halal.”
Sesuai aturan undang-undang tersebut, pada 17 Oktober 2024 mendatang akan diterapkan kewajiban sertifikasi halal untuk tiga jenis produk, pertama adalah produk makanan dan minuman. Kedua, bahan baku, bahan tambahan pangan, dan bahan penolong untuk produk makanan dan minuman. Ketiga, produk hasil sembelihan dan jasa penyembelihan. Guna memudahkan pelaku Usaha Mikro dan Kecil (UMK) dalam pengajuan sertifikasi halal, maka pemerintah membuat sistem baru, yaitu self declare yang prosesnya sudah disederhanakan.
Berdasarkan regulasi tersebut dan hasil tinjauan Tim ll KKN Universitas Diponegoro 2023/2024 yang menemukan potensi UMKM di Desa Donomulyo Kecamatan Secang Kabupaten Magelang, maka dilakukan kegiatan sosialisasi tentang sertifikat halal. Kegiatan sosialisasi ini diselenggarakan pada Kamis, 25 Juli 2024 secara door to door sebanyak 13 UMKM oleh Mukhammad Riski Aurora Aldama, mahasiswa jurusan Hukum angkatan 2021. Pelaku UMKM diberi pegangan materi berupa poster sertifikat halal yang berisi tentang definisi sertifikasi halal, pentingnya dan keuntungan memiliki sertifikasi halal, serta alur pengajuan sertifikasi halal. Poster ini diharapkan dapat menjadi panduan bagi pelaku UMKM yang hendak mengajukan produknya pada sertifikat halal. “Harapan kami semoga sosialisasi dan pendampingan ini dapat memudahkan kami untuk mendaftarkan usaha kami dengan label halal”, ujar Muchamad Solichuni, penjual donat di Desa Donomulyo.
Dengan adanya sosialisasi ini, diharapkan pelaku UMKM di Desa Donomulyo dapat memahami pentingnya pengajuan sertifikat halal, terutama di era Indonesia menuju pusat halal dunia. Selain itu, pelaku UMKM juga diharapkan untuk segera mengajukan sertifikasi halal usahanya agar produknya terjamin halal, sehingga meningkatkan kepercayaan konsumen.
Penulis : Mukhammad Riski Aurora Aldama (11000121120134) – S1 Hukum, Fakultas Hukum
Dosen Pembimbing Lapangan : Annastasia Ediati, S.Psi., M.Sc., Ph.D., Psikolog